Fredrich Yunadi Berdebat dengan Istrinya setelah Ancam Mogok Sidang, Anak Jadi Penengah
Sisca Yuniar kembali hadir dalam sidang lanjutan sang suami, Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor, Senin (5/3/2018).
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sisca Yuniar kembali hadir dalam sidang lanjutan sang suami, Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor, Senin (5/3/2018).
Selain istri, anak Fredrich dari pernikahannya yang pertama bernama Alexandra Yunadi, juga hadir di persidangan. Mereka didampingi seorang pria berkulit putih, yang menggunakan masker.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Fredrich Yunadi.
Hakim Syaifudin memerintahkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan perkara tersebut. Selanjutnya diminta mengajukan saksi-saksi.
Baca: Setya Novanto Cecar Ponakanya Soal Aliran Uang e-KTP
Baca: Bekas Auditor BPK Divonis 6 Tahun Penjara setelah Terbukti Terima Suap dari Pejabat Kemendes
Baca: Bianca Jodie Ambil Risiko Nyanyi Lagu Skycapper Milik Demi Lovato
Baca: Kemenristekdikti dan PPI se-Dunia Gelar Pameran Beasiswa untuk Studi di Luar Negeri
Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP pada Setya Novanto itu, langsung menyatakan tidak terima. Suaranya lantang menyatakan mengajukan perlawanan.
Tidak hanya itu, Fredrich juga menyebut KPK penuh kepalsuan. Ia menuding lLaporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) dibuat menggunakan bukti palsu.
Termasuk soal sprindik. Fredrich menyatakan sprindik itu bermasalah. Ia meminta orang yang membuat LKTPK serta sprindik dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan.
Baca: Beberkan Bukti Kekayaan, Fredrich Yunadi Sebut 16 Ring Terpasang di Jantungnya
Baca: Keluh Kesah Fredrich Yunadi Mendekam di Rutan KPK, Soal Makan Dianggapnya Tak Berprikemanusiaan
Secara khusus pada majelis hakim, Fredrich meminta Ketua KPK-Agus Rahardjo, Direktur Penyidikan KPK-Brigjen Aris Budiman dan mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Heru Winarko yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komisaris Jenderal (Purn) Budi Waseso dihadirkan di sidangnya.