Korupsi KTP Elektronik
Jaksa KPK : Mulai Minggu Depan Sidang Setya Novanto Tetap Senin dan Kamis
"Belum, jadi mulai minggu depan itu sidangnya masih Senin dan Kamis. Kemarin direncanakan setiap hari karena melihat kebutuhan," kata Wawan Yunarwanto
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Choirul Arifin
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana majelis hakim untuk menyidangkan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto setiap hari sepertinya urung dilakukan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto mengatakan minggu depan sidang masih digelar Senin dan Kamis seperti jadwal semula.
"Belum, jadi mulai minggu depan itu sidangnya masih Senin dan Kamis. Kemarin direncanakan setiap hari karena melihat kebutuhan," kata Wawan Yunarwanto, Jumat (9/3/2018).
Wawan menjelaskan dalam sidang Kamis (8/3/2018) kemarin, jaksa penuntut umum sudah merasa cukup menghadirkan saksi.

Dua saksi yang dihadirkan kemarin yakni Mahmud Toha Siregar, PNS Auditor di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan mantan Deputi Bidang administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI, Imam Bastari.
Baca: Terbang Naik Citilink, Kini Bisa Sambil Internetan Gratis
Baca: Kapolsek di Lampung Diduga Selingkuhi Istri Anak Buahnya, Terungkap Lewat Trik Unik Ini
"Kemarin dari penuntut umum sudah cukup untuk saksi. Kemungkinan pekan depan masih dua kali sidang, Senin dan Kamis. Itu juga masih melihat sikon ya. Kalau dibutuhkan hakim kan bisa saja menetapkan dipuaskan waktunya," tambah Wawan.