Senin, 1 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tenteng Map Biru, Eks Menag Yaqut Mengaku Tak Bawa Dokumen saat Diperiksa KPK Kasus Haji

Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK pada Senin (1/9/2025) pagi sambil tenteng map biru, diperiksa terkait korupsi kuota haji tahun 2024.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
YAQUT CHOLIL — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/9/2025) pagi. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK pada Senin (1/9/2025) pagi sambil tenteng map biru, diperiksa terkait korupsi kuota haji tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/9/2025) pagi. 

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.18 WIB untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Pantauan di lokasi, Yaqut Cholil Qoumas yang didampingi beberapa orang terlihat menenteng sebuah map berwarna biru. 

Namun, saat ditanya wartawan mengenai dokumen yang ia bawa, Yaqut Cholil Qoumas mengaku tidak membawa berkas khusus untuk pemeriksaan.

“Enggak ada, saya hanya persiapan saja,” ujarnya singkat sebelum memasuki lobi gedung KPK.

Yaqut Cholil Qoumas mengonfirmasi bahwa kedatangannya adalah untuk memberikan keterangan yang ia ketahui terkait kasus yang tengah disidik oleh lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga: KPK Periksa Dirjen PHU dan 2 Bos Travel Terkait Korupsi Kuota Haji

“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. 

KPK menduga ada permainan dalam alokasi kuota yang seharusnya diatur secara proporsional.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji dibagi menjadi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. 

Seharusnya, 20.000 kuota tambahan tersebut dialokasikan sebanyak 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan bahwa kuota tambahan itu justru dibagi rata 50:50, yang mengakibatkan hilangnya hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler.

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan: Tidak Ada Persiapan Khusus

Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk menggeledah kantor Kementerian Agama, kediaman pribadi Yaqut, dan beberapa pihak terkait lainnya. 

KPK juga telah memeriksa mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abid Aziz, dan mencegah keduanya bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan