Jumat, 19 September 2025

Apresiasi dan Catatan Penting Moeldoko Bagi Kinerja KPK

Mantan Panglima TNI menegaskan, tanpa kolaborasi, maka upaya pemberantasan korupsi akan berjalan sendiri-sendiri.

Editor: Johnson Simanjuntak
Humas KSP Via Setkab
Moeldoko 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2017 mendapat apresiasi dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Demikian Moeldoko menyampaikannya dalam acara peluncuran laporan capaian, dan kinerja KPK tahun 2017, Senin (12/Maret/2018).

Dalam sambutannya, Moeldoko menekankan pentingnya kerja bersama dan kolaborasi yang baik antarlembaga, termasuk KPK.

Tujuannya tak lain untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

Mantan Panglima TNI menegaskan, tanpa kolaborasi, maka upaya pemberantasan korupsi akan berjalan sendiri-sendiri.

“Kantor Staf Presiden mendorong Peraturan Presiden tentang ‘Strategi Nasional Anti Korupsi’ untuk mendukung kolaborasi yang semakin baik,” ujar Moeldoko dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (12/3/2018).

Baca: Bamsoet Berharap DPR Dapat Penghargaan dari KPK

Lebih jauh Moeldoko menekankan pula pencegahan memang harus menjadi prioritas dalam mengatasi persoalan korupsi.

Dalam hal ini, prinsip “ultimum remedium” perlu mendapatkan perhatian.

Arti ia menjelaskan, dari prinsip ini adalah penerapan sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum.

Penindakan baru dilakukan bila pencegahan sudah tidak lagi cukup.

Namun dia mengingatkan, jangan sampai negara melakukan penindakan tanpa sebelumnya mengupayakan pencegahan yang serius.

Hadir dalam kegiatan itu antara lain oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, dan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Ari Dono.

Adapun kinerja KPK dipandang baik salah satunya adalah karena dalam 6 tahun terakhir, dimana lembaga antirasuah selalu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan dan mendapat nilai A untuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

Sementara itu capaian pemberantasan korupsi masih memerlukan perjuangan dan kolaborasi.
Sebagai gambaran, nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia belum mengalami peningkatan signifikan.

Pada 2013, skor IPK berada di angka 34, 2014 naik menjadi 34 poin, 2015 sebesar 36 poin, dan 2016 serta 2017 hanya berada di angka 37 poin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan