Formappi Sebut Target 67 RUU Prioritas DPR 2026 Tak Masuk Akal
Menurut Lucius, jumlah RUU yang ditetapkan dinilai tidak sejalan dengan kapasitas riil DPR dalam menyelesaikan legislasi.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai penetapan 67 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah tidak masuk akal.
Formappi adalah sebuah organisasi nirlaba dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didirikan pada Maret 2001.
Baca juga: Keputusan Baleg DPR soal Evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Ada RUU Perampasan Aset & RUU Kepolisian
Tujuan utamanya adalah mengawasi dan mengkritisi kinerja lembaga parlemen di Indonesia, khususnya DPR dan MPR.
Menurut Lucius, jumlah RUU yang ditetapkan dinilai tidak sejalan dengan kapasitas riil DPR dalam menyelesaikan legislasi.
Baca juga: Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Polri Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Ia menjelaskan bahwa sejak 2014, belum pernah DPR menetapkan sebanyak ini dalam satu tahun daftar Prolegnas Prioritas.
"Jumlah yang banyak itu juga berlawanan dengan fakta empiris kinerja legislasi DPR yang tak pernah lebih banyak dari 20 RUU yang bisa disahkan setiap tahun sejak 2019, khusus untuk Daftar capaian RUU Prioritas," kata Lucius kepada Tribunnews.com, Jumat (19/9/2025).
RUU Prioritas DPR adalah daftar yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk dibahas secara intensif dalam satu tahun legislasi. Daftar ini disebut sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, dan ditetapkan melalui rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah.
Lucius menyoroti bahwa kinerja legislasi pada tahun 2025 tampak belum dievaluasi secara jujur oleh DPR.
Dari total 43 RUU Prioritas 2025, termasuk satu tambahan berupa RUU Perampasan Aset, baru dua yang berhasil disahkan, yakni revisi UU TNI dan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Dengan capaian seluruh itu, rasanya target 67 RUU di 2026 tak masuk akal. DPR kembali lupa dengan pentingnya rencana yang realistis, bukan fantastis," ujar Lucius.
Ia menambahkan, kekacauan dalam tahap perencanaan legislasi menjadi salah satu penyebab rendahnya produktivitas DPR selama ini.
"Ya jelas, mereka kebingungan sendiri pada masa berjalan untuk menetapkan RUU mana yang harus didahulukan. Belum lagi sesuai pengalaman selama ini, selalu mungkin ada RUU siluman yang tetiba muncul lalu langsung dibahas dan diselesaikan," tegas Lucius.
Lucius pun mendorong keterlibatan aktif publik dalam mengawasi dinamika pembentukan undang-undang di parlemen.
"Jangan sampai jumlah RUU Prioritas yang banyak mengacaukan fokus publik untuk memotret RUU-RUU "bermasalah" yang dibuat untuk melegalkan keinginan elit," ucapnya.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Usul Perlindungan Ojol Masuk RUU Transportasi Online
Daftar 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
Keputusan Baleg DPR soal Evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Ada RUU Perampasan Aset & RUU Kepolisian |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi X DPR Tak Masalah Erick Thohir Rangkap Jabatan Menpora dan Ketum PSSI, Asalkan . . . |
![]() |
---|
Pesan DPR kepada Menteri Erick Thohir: 'Jangan Hanya Mengurusi Piala, Tapi Juga Masa Depan' |
![]() |
---|
DPR-Pemerintah Sepakat Tambah Bantuan Minyak Goreng untuk 20 Juta Keluarga |
![]() |
---|
Kritik Anggota DPR, Lita Gading Ngaku Diserang Buzzer, Nama Melly Goeslaw dan Ahmad Dhani Terseret |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.