Pilkada Serentak
KPK Umumkan Calon Gubernur Maluku Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lahan Bandara
"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tanah milik ZM yang seakan-akan dibeli dari masyarakat,"
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.
Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sula, Zainal Mustafa (ZM).
Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.
Baca: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Ringkus Sindikat Cyber Crime Asal Nigeria
Sementara ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu AHM Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, dan kedua ZM ketua DPRD Kabupaten Sula periode 2009-2014," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Perbuatan Ahmad diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Saut menyebut diduga proyek pembebasan lahan Bandara Bobong fiktif.
Baca: Menilik Istana Rp 5 Miliar Tempat Ditangkapnya Pembobol Saldo Nasabah Bank Bermodus Skimming ATM
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya.
"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tanah milik ZM yang seakan-akan dibeli dari masyarakat," sebut Saut.
Baca: 3 Orang Didenda Puluhan Juta Akibat Menebang Pohon Sembarangan di Wilayah Jakarta
Atas perbuatannya, Ahmad dan Zainal diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.