3 Orang Didenda Puluhan Juta Akibat Menebang Pohon Sembarangan di Wilayah Jakarta
"Ada tiga orang yang didenda, pertama Agus Rudianto, didenda Rp 40 juta, kedua Abdul Cholik didenda Rp 7,5 juta dan ketiga Subandrio didenda Rp 20 jut
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang penebang pohon tanpa izin menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018) pagi.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakkan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henry Perez menyatakan tiga orang tersebut diharuskan membayar denda bernilai puluhan juta rupiah.
"Ada tiga orang yang didenda, pertama Agus Rudianto, didenda Rp 40 juta, kedua Abdul Cholik didenda Rp 7,5 juta dan ketiga Subandrio didenda Rp 20 juta," kata Perez di lokasi.
Baca: Menilik Istana Rp 5 Miliar Tempat Ditangkapnya Pembobol Saldo Nasabah Bank Bermodus Skimming ATM
Perez menceritakan Agus didenda lantaran menebang 2 pohon tua berjenis Angsana dan 1 pohon berjenis Tanjung di lokasi yang akan dibangun mini market di Jalan Kemang Raya.
"Jadi Agus ini seorang penggarap, disuruh oleh Abdul yang merupakan kontraktor untuk menebang pohon itu, padahal izinnya tidak dikeluarkan," ucapnya.
Perez menyayangkan tindakan yang dilakukan Abdul lantaran 2 dari 3 pohon yang ditebang berukuran besar yakni setinggi 9 meter dan berdiameter 80 sentimeter.
Baca: Tsamara Amany Ajak Anak Muda Pelototi Politik Setiap Hari, Ini Alasannya
"Itu pohon tua. Pertumbuhannya bisa 35 sampai 40 tahun hingga sebesar itu. Normalnya setiap pohon dalam setahun diameternya hanya bertambah 2 sampai 3 sentimeter," ujar Perez.
Sementara itu, besaran denda ditentukan majelis hakim yang dipimpin oleh Saifuddin Zuhri.
Pihaknya hanya memberikan hasil analisa dan pemeriksaan sebelum kasusnya bergulir di pengadilan.
Baca: Jimly: Jokowi Bijaksana Tak Taken UU MD3
"Analisa yang kami punya kami sampaikan ke majelis hakim. Perawatannya dalam pertahun itu sekian, kan setiap pohon berbeda. Ada yang nilai kayunya bermanfaat, ada nilai ekonomisnya," tuturnya.
Meski begitu, Perez menyatakan hal yang paling dijadikan bahan pertimbangan adalah dampak ekologis akibat penebangan pohon tersebut.