Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Sebut Puan dan Pramono Anung Terima Dana e-KTP, KPK Lakukan Pendalaman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki keterangan Setya Novanto, dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki keterangan Setya Novanto, dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/3/2018) kemarin.
Saat itu, Setya Novanto menyebut dua politisi PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung menerima dana e-KTP masing-masing 500 ribu Dolar Amerika.
Baca: Kisah Eno, Kerja Serabutan Berharap Anaknya Pengidap Gangguan Mental Bisa Diobati
"Fakta persidangan kemarin sedang dipelajari oleh tim jaksa bersama penyidik," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (23/3/2018).
Pada keterangannya, Setya Novanto mengaku mendapatkan informasi tersebut dari Made Oka Masagung.
Terkait hal tersebut, KPK akan meminta keterangan saksi lain yang terkait, mengingat Setya Novanto mengetahui bahwa Puan dan Pramono menerima kucuran dana dari orang lain.
Baca: Usai Kasus Setya Novanto, RS Medika Permata Hijau Ubah SOP Penanganan Pasien VIP
"Karena terdakwa masih mengatakan mendengar dari orang lain, maka tentu informasinya perlu dikroscek dengan saksi dan bukti lain," ungkap Febri.
Simak videonya di atas!(*)