Selasa, 16 September 2025

Keputusan Pemecatan Dokter Terawan Ditunda

"Surat keputusan itu seharusnya bersifat rahasia, sangat disayangkan ini tersebar dan menimbulkan keresahan di masyarakat,"

Kolase
Dokter Terawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof Dr Ilham Oetana Marsis menyesalkan tersebarnya surat keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) mengenai pemecatan dokter Terawan Agus Putranto.

"Surat keputusan itu seharusnya bersifat rahasia, sangat disayangkan ini tersebar dan menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Marsis di Sekretariat PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Baca: Cegah Skimming, BI Minta Perbankan Percepat Penggunaan Chip di Kartu Debit

Ia juga mengatakan tindakan terapi dengan menggunakan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) yang dilakukan Terawan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Menindaklanjuti hal di atas, berdasarkan Anggaran Dasar (AD) IDI Pasal 17 buti 4 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 18 ayat (1) butir c yang memberikan kewenangan kepada Ketua Umum PB IDI, maka dilaksanakan rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) pada tanggal 8 April 2018.

Baca: Adu Kuat Dendang Lagu Rizky Febian, 3 Finalis Indonesian Idol Unjuk Kebolehan Malam Ini

Dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan pusat yaitu Ketua Umum PB IDI, Ketua MKEK, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia Kedokteran (MKKI) dan Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK).

Rapat tersebut memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu.

"Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini dokter T masih berstatus sebagai anggota IDI," ungkapnya.

Selain itu, Marsis juga merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode DSA atau Brain Wash dilakukan oleh Tim Health Technology Assessment (HTA) Kementerian Kesehatan RI pada rapat MPP kemarin.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan