Selasa, 16 September 2025

KPK Tetapkan Mantan Kadis PKAD dan 2 Anggota DPRD Kota Bandung Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013.

KPK menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhasan.

Baca: Rizal Ramli: Pemerintah DKI Jakarta Saat Ini Tenang dan Sejuk

Serta dua anggota DPRD Kota Bandung sebagai tersangka.

Keduanya adalah Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Baca: Rachmawati Kritik Aksi Jokowi Bagi-bagi Sepeda Hingga Lempar Sembako

Agus mengungkapkan bahwa proyek tersebut direalisasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun 2012.

Dalam proyek itu Hery selaku pengguna anggaran.

Sementara, Tomtom dan Kadar masing-masing selaku ketua dan anggota badan anggaran DPRD Kota Bandung.

Baca: Rachmawati Minta Megawati Diperiksa Terkait Kasus BLBI

Anggaran yang disetujui sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau.

Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sementara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.

Dia juga diduga mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan