Jumat, 22 Agustus 2025

Tenaga Kerja Asing

Kemenaker Diminta Cek Langsung Temuan Ombudsman soal Serbuan TKA di 7 Provinsi

Kemenaker diminta menyisir langsung di lapangan temuan Ombudsman RI mengenai serbuan tenaga kerja asing (TKA) kasar di tujuh provinsi di Indonesia.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fitri
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai menghadiri bincang pagi di kedai kopi kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (18/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyisir langsung di lapangan temuan Ombudsman RI mengenai serbuan tenaga kerja asing (TKA) kasar di tujuh provinsi di Indonesia.

Tujuh provinsi itu adalah Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.

"TKA untuk posisi sopir mendapat gaji Rp 15 juta, sementara untuk posisi sama bagi pekerja lokal hanya Rp 5 juta. Saya harap Komisi IX DPR RI kembali panggil Kemenaker untuk klarifikasi hal tersebut dan harus segera diselesaikan karena berpotensi menimbulkan konflik," ungkap pria yang akrab disapa Bamsoet di Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Baca: Penyakit Diabetesnya Kambuh, Kedua Mata Zumi Zola Sulit Melihat

Bamsoet mengatakan perlu adanya rapat gabungan untuk mengkaji masalah TKA sekaligus memberi solusi dalam pelaksanaan di lapangan Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA tersebut.

Ia juga meminta Menaker Muhammad Hanif Dhakiri memaksimalkan Teknologi Informasi (TI) untuk integrasikan data penempatan TKA.

Yaitu memastikan TKA bekerja sesuai Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang telah diurus.

"Karena fakta di lapangan mengatakan 90 persen TKA adalah pekerja kasar. Saya juga berharap Kemenaker bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) memberikan bekal pelatihan skill yang mumpuni supaya mereka bisa bersaing dengan TKA," kata Bamsoet.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan