Kasus Terorisme
Terdakwa Aman Abdurrahman Bakal Ajukan Pembelaan Pada Sidang Berikutnya
Diketahui, Aman berencana mengajukan pembelaan masing-masing baik pribadi maupun kuasa hukum
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma dengan hukuman mati.
Hal itu disampaikan Jaksa Anita dalam persidangan di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Baca: KPK Panggil Karyawan PT CGA Bernama Joko Widodo Terkait Kasus Korupsi di Bengkalis
JPU menilai Aman terbukti secara sah dan meyakinkan serta memenuhi semua dakwaan yang didakwakan padanya.
"Memutuskan menyatakan terdakwa telah tebukti secara sah bersalah lakukan tindakan terorisme dalam dakwaan satu primer," kata Jaksa Anita.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," tambahnya.
Saat mendengar tuntuan Jaksa, Aman terlihat santai.
Dia yang tampak mengenakan baju kok lengan panjang abu-abu serta penutup kepala tak terlihat kaget mendengar tuntutan JPU.
Padangannya hanya terfokus ke meja majelis hakim. Matanya terus terlihat berkedip secara sepat mendengar tuntuan JPU.
Kedua tangannya terlihat disangahkan diatas pahanya sambil terlihat dilipat. Kakinya pun juga tak bergerak.
Usai pembacaan tuntuan, Aman juga sempat terlihat tersenyum saat hendak diborgol dan dibawa petugas kepolisian keluar ruangan.
Tidak banyak kata yang disampaikan Aman saat digiring petugas kepolisian menuju mobil tahanan.
Dia hanya membalas senyum saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Diketahui, Aman berencana mengajukan pembelaan masing-masing baik pribadi maupun kuasa hukum.
"Ya akan ajukan pembelaan, masing-masing," kata Aman.