Kamis, 28 Mei 2026

Kasus Terorisme

Terdakwa Aman Abdurrahman Bakal Ajukan Pembelaan Pada Sidang Berikutnya

Diketahui, Aman berencana mengajukan pembelaan masing-masing baik pribadi maupun kuasa hukum

Tayang:
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Baca: Kementerian PPPA: Masih Ada 14 Juta Anak Belum Punya Akta Kelahiran

Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved