Ketua DPR Dorong KPU Evaluasi Rencana Larangan Mantan Napi Koruptor Jadi Calon Legislatif
"Kecuali pengadilan memutuskan hak politik yang bersangkutan dicabut, baru tidak bisa," ujarnya.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo tidak sepakat dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) mengenai larangan mantan narapidana korupsi ikut menjadi calon legislatif.
"Saya mendorong Komisi II untuk kembali meminta KPU melakukan evaluasi," kata Bambang di komplek Istana Negara, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut dalam Undang-undang Pemilu menyatakan mantan terpidana korupsi yang sudah menjalani masa hukuman lewat dari 5 tahun boleh kembali aktif dalam politik maupun menjadi pejabat publik.
Baca: Soal Gaji Fantastis BPIP, Pimpinan DPR: Saat Ini Sedang Dicari Otak yang Sodorkan Draft Tersebut
"Kecuali pengadilan memutuskan hak politik yang bersangkutan dicabut, baru tidak bisa," ujarnya.
Bamsoet berpendapat bahwa seorang terpidana yang sudah menjalani masa hukumannya, tentu akan dikembalikan ke masyarakat dan mendapatkan hak-haknya.
"Saya setuju apa yang disampaikan wakil ketua KPK pak Saut bahwa seseorang yang dihukum belum tentu dia lebih buruk dari yang belum pernah dihukum," ucap Bamsoet.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tetap pada pendiriannya melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislator.
Baca: Bertemu Jusuf Kalla, Pengusaha Konstruksi Ingin Lebih Dilibatkan Dalam Proyek Pemerintah
Meskipun ada pihak-pihak yang tidak sependapat, termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), KPU akan tetap memasukkan aturan itu ke peraturan KPU tentang pencalonan.
"Kami ingin membersihkan legislator karena KPU hanya mampu membuat kewenangan peraturan KPU. Kami optimalkan bangun bersama dukung masyarakat. Ini wujud tanggung jawab kami untuk bangsa dan negara," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan juga menyatakan pihak KPU sudah satu suara akan memasukkan larangan eks koruptor jadi caleg ke PKPU.
Baca: Novel Baswedan Akan Serahkan Jabatan Ketua Wadah Pekerja KPK
Alhasil mereka juga siap menghadapi adanya gugatan di Mahkamah Agung dari pihak yang tidak setuju dan merasa dirugikan.
Meski ada pertetangan, ketegasan KPU tetap melarang eks koruptor menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2019 turut diapresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina, sikap KPU itu merupakan langkah progresif di tengah masih maraknya praktik korupsi di Indonesia.