Demo di Jakarta
DPR Ingatkan TNI Jaga Supremasi Sipil Usai Rencana Laporkan Ferry Irwandi
TNI diminta tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, termasuk menghormati supremasi sipil terkait rencana laporkan Ferry Irwandi.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, termasuk menghormati supremasi sipil.
Dia mengatakan itu merespons sejumlah petinggi TNI yang menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
"Menghormati supremasi sipil, menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa," ujar Abdullah kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Politisi PKB itu mengatakan, rencana TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi ke polisi justru akan mempersempit ruang demokrasi.
Masyarakat sipil dikhawatirkan takut dan semakin berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya.
"Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga," ujar Abdullah.
Di samping itu, Abdullah menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur bahwa lembaga negara tidak boleh memperkarakan pencemaran nama baik.
"Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024," tandasnya.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono Anggap TNI Punya Hak Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi
Terkait hal ini sebelumnya, Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus menjelaskan terkait maksud konsultasi jenderal TNI ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) sore kemarin.
Dia tak menampik bahwa Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyampaikan temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
Ferry Irwandi sendiri dikenal sebagai CEO Malaka Project dan Youtuber.
Belakang Ferry Irwandi kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat.
"Belai kan ingin melaporkan, iya (Ferry Irwandi) terus kita sampaikan bahwa menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ucap AKBP Alvian di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: Sosok AKBP Fian Yunus, Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Menurutnya, dari hasil konsultasi itu pihak TNI menemukan adanya dugaan pencemaran nama baik.
Adapun korban dugaan pencemaran nama baik itu ialah institusi TNI.
"Iya institusi itu dulu ya," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.