Senin, 8 September 2025

KPK Masih Lihat Keseriusan Zumi Zola yang Ajukan Justice Collaborator

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah berpengalaman dalam pengajuan JC dari para tersangka korupsi

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5/2018). KPK memeriksa Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk mengabulkan pengajuan Justice Collaborator dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah berpengalaman dalam pengajuan JC dari para tersangka korupsi.

Baca: Kerap Jadi Lokasi Tawuran, Polres Tangerang Selatan Pantau Khusus Kawasan Ciputat

Sehingga, KPK masih ingin melihat keseriusan dari Zumi Zola untuk mendapatkan JC.

"Kami sudah punya pengalaman yang cukup banyak terkait dengan respons thd pengajuan JC itu. Kalau  serius kami pasti akan tolak, tapi kalau serius akan kita pertimbangkan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (29/5/2018).

Dalam kasus ini, KPK ingin melihat keseriusan Zumi Zola dalam mengungkap peran lain yang memiliki andil lebih besar dalam kasus ini.

"Keseriusan pengajuan JC itu dilihat mulai dari pengakuan, sampai membuka peran pihak lain atau memberikan keterangan secara signifikan. Kita lihat saja nanti apakah bisa memenuhi persyaratan tersebut atau tidak," ungkap Febri.

Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Di UHAMKA, Ahmad Basarah Sebut Soekarno sebagai Kader Muhammadiyah

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan