Pilkada Serentak
Hasil Riset Terhadap Lima Provinsi Ditemukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pilkada
"Adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada terjadi di seluruh lokasi penelitian,"
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Pamantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) melakukan riset mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah wilayah.
Kajian mengenai netralitas ASN tersebut dilakukan di lima provinsi yang akan menggelar Pilkada yakni Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Baca: Patroli Bawaslu RI Ke Kota Tasikmalaya Dinilai Panwaslu Sebagai Penyemangat
"Adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada terjadi di seluruh lokasi penelitian," kata Peneliti KPPOD, Aisyah Nurul Jannah di Kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (24/6/2018).
Menurutnya terdapat sejumlah temuan mengenai ketidaknetralan ASN termasuk Guru dan Kepala Dinas dalam Pilkada di sejumlah daerah.
Baca: Iqbaal Ramadhan Bicara Soal Perbedaan Sekolah di Tanah Air dan Luar Negeri
Pelanggaran yang dilakukan salah satunya yakni ikut berkampanye.
Di Sumetera Selatan terdapat tiga ASN yang salah satunya ikut berkampanye melalui media sosial.
Hal yang sama juga terjadi di Kalimantan Barat yakni terdapat kasus ASN ikut mengkampanyekan pasangan calon.
Baca: Enam Warga Turki Ditangkap Atas Dugaan Penghinaan Terhadap Presiden Erdogan
Sementara itu, di Jawa Barat terdapat ASN yang ikut dalam pengundian nomor urut calon.
ASN tersebut bahkan memiliki jabatan cukup tinggi di pemerintahan daerah.
Di Sulawesi Tenggara KPPOD menemukan 33 kasus dugaan ketidaknetralan ASN.
Ketidaknetralan tersebut melibatkan guru, camat, lurah, dan lainnya.
Pelanggaran yang dilakukan beragam yakni ikut dalam proses tahapan Pilkada.
Mulai dari ikut bersama pasangan calon dalam pendaftaran, ikut serta dalam kampanye, pemasangan alat peraga, serta ikut pengundian nomor urut.
Sementara di Maluku Utara terdapat 25 kasus dugaan ketidaknetralan ASN.
Sama seperti di daerah lainnya di provinsi bagian timur indonesia tersebut para ASN diduga tidak netral karena ikut deklarasi pasangan calon dan ikut kampanye di Media sosial dan lapangan.
Dari sejumlah temuan tersebut Aisyah mengatakan perlu pembenahan reformasi birokrasi terhadap sejumlah ASN, sehingga netralitas tetap terjaga dan proses demokrasi berjalan baik.
"Meskipun keterlibatan politik dan birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah memang sulit dihindari," katanya.
Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.