KPU Minta Akses Sistem Informasi Narapidana ke Ditjen Pemasyarakatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) mendapatkan hak pilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) mendapatkan hak pilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Komisioner KPU RI, Viryan, mengatakan pihaknya sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang dibuat dalam bentuk nota kesepahaman. Salah satu poin kesepakatan mengenai pengelolaan pemilih di lapas.
“Prinsipnya yang di lapas selama dia mempunyai dokumen kependudukan itu kami masukan. Kalau belum kan belum bisa kami masukan. Syarat legal ya demikian,” ujar Viryan, Kamis (12/7/2018).
Dia menjelaskan, nota kesepahaman itu akan ditindaklanjuti dengan adanya pertemuan-pertemuan antara KPU dan Ditjen Pemasayrakatan untuk membahas sejumlah hal bersifat teknis.
Baca: Beredar Foto Test Pack di Akun Gosip, Nikita Mirzani Lagi Hamil? Ini Jawabannya
Selain itu, dia menilai, pihak Ditjen Pemasyarakatan mempunyai sistem informasi narapidana. Untuk itu, salah satu lembaga penyelenggara Pemilu itu ingin mendapatkan akses sistem informasi tersebut.
“Kami juga berharap ada perlakuan yang sama terhadap pemilu di lapas secara keseluruhan. Kalau sekarang kan ada kasus secara parsial di lapas ini, karena hubungan dengan teman-teman baik,” kata dia.
Dia mencontohkan, ada kepala lapas menghubungi pihak keluarga dari narapidana, lalu, mewajibkan mereka untuk datang ke lapas membawa KTP-el atau kartu keluarga dari narapidana agar dapat menggunakan hak pilih.
Baca: KPU Siap Jamin Hak Pemilih di Pemilu 2019
“Tapi ada juga dari jajaran KPU silahkan mendata nah ini kan kami berharap perlakuannya sama,” inginnya.
Selain itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyelesaikan forum koordinasi pemutakhiran data pemilih. Forum ini untuk memfasilitasi pemilih dengan kondisi khusus, seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pemilih di rumah sakit, dan pemilih di lapas.
“Pemilih bukan hanya di lapas, tetapi pemilih dengan kondisi khusus, misalnya TKI, pemilih di rumah sakit yang kadang kala di hari pemungutan suara ada perlakuan berbeda. Kami ingin menyelesaikan persoalan teknis kepemilihan di bawah terstrukrut dan sistematis,” kata dia.