Rabu, 3 September 2025

Politisi Senayan Ditangkap KPK

KPK Benarkan Penggeledahan di Kantor PLN Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penggeledahan di Kantor PT PLN Persero, Senin (16/7/2018).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Tim Penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Kantor PLN, Jalan Trunojoyo, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penggeledahan di Kantor PLN Pusat, Senin (16/7/2018).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Ada tim KPK di Kantor PLN melakukan penggeledahan," kata Febri, dalam keterangannya, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).

Baca: KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR Eni Saragih

Dijelaskan Febri, tim KPK saat ini masih berada di kantor PLN yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Nomor 135, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka menemukan bukti terkait dengan perkara yang melibatkan Eni Maulani Saragih (EMS) dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Baca: Ketua DPR Sebut Penyegelan Ruang Kerja Eni Saragih oleh KPK Sudah Seusai SOP

Diwartakan sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Komisi VII DPR RI, EMS sebagai tersangka suap.

EMS diduga menerima aliran dana senilai Rp 500 juta terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima EMS, anggota Komisi VII DPR," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

Baca: Senin Sore, Penyidik KPK Datangi Kantor PLN Pusat

Selain menetapkan EMS sebagai tersangka, KPK juga menetapkan JBK sebagai tersangka.

JBK adalah pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi suap.

JBK diduga menerima uang senilai Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitmen fee 2,5 persen dari keseluruhan nilai proyek.

"Nilai penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS," kata Basariah.

Total nilai kontrak keseluruhan mencapai Rp 4,8 miliar.

Diduga peran EMS adalah pihak yang memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan