Rini Soemarno Irit Bicara Ditanya Soal Surat Pemberian Izin Pertamina Menjual Asetnya
"Enggak tahu saya, enggak inget, tanya saja ke Pertamina," ujar Rini di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (18/7/2018).
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri BUMN Rini Soemarno irit bicara terkait beredarnya surat yang ditandatanganinya untuk mengizinkan PT Pertamina menjual asetnya kepada swasta.
"Enggak tahu saya, enggak inget, tanya saja ke Pertamina," ujar Rini di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (18/7/2018).
Diketahui, Rini Soemarno dikabarkan memberikan izin kepada Pertamina untuk menjual aset perusahaan dengan tunjuan menyelamatkan keuangan perseroan dalam penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca: Romahurmuziy Ungkap 10 Nama Pasti 10 Bakal Cawapres Jokowi
Izin tersebut diketahui dari surat yang menyebar dengan nomor surat S-427/MBU/06/2018 mengenai 'Persetujuan Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Kesehatan Keuangan PT Pertamina (Persero)' yang ditujukan Rini ke Direksi Pertamina pada 29 Juni 2018.
Ada tiga poin tertulis pada surat tersebut.
Pertama, menyetujui secara prinsip rencana Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan dalam rangka mempertahankan dan menyelamatkan kesehatan keuangan Perseroan, sebagai berikut:
a. Share-down aset-aset hulu selektif (termasuk namun tidak terbatas pada Participating Interest, saham kepemilikan, dan bentuk lain) dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kredibel dan diuayakan memperoleh nilai strategis lain, seperti akses ke aset hulu di negara lain.
b. Spin-off Unit Bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm-in mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMP).
c. Investasi tambahan dalam rangka memperluas jaringan untuk menjual BBM Umum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop.
d. Peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan dengan tidak mengurangi esensi dari tujuan awal.
Kedua, direksi agar secara simultan menyampaikan kajian komprehensif atas tindakan-tindakan korporasi yang dimaksud.
Baca: Menteri Pertanian Akan Lakukan Operasi Pasar Agar Harga Telur Turun
Ketiga, dalam pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut Direksi dan Dewan Komisaris agar meminta persetujuan RUPS terlebih dahulu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Surat tersebut pun langsung ditandatangani Rini Soemarno dengan tembusan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media.