Demo di Jakarta
Fakta 2 Brimob Pelindas Ojol Terancam Dipecat: Kena Pelanggaran Berat, Jalani Sidang Etik Rabu-Kamis
Berikut fakta-fakta dua anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan kini terancam dipecat, akan menjalani sidang kode etik.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Brimob yang melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kedua anggota Brimob itu adalah Kompol Kosmas Kaju Gae alias Kompol K (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat alias Bripka R (sopir).
Affan Kurniawan meninggal setelah ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Rantis adalah kendaraan taktis yang dirancang untuk keperluan militer dan kepolisian.
Kompol Kosmas diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.
Sedangkan, Bripka Rohmat menjabat sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku sopir kendaraan taktis (rantis) bernomor 17713-VII.
Sementara itu, anggota Brimob yang duduk di bangku belakang saat kejadian yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Berikut fakta-fakta dua anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan yang terancam dipecat itu:
1. Lakukan Pelanggaran Berat
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyampaikan, kasus dua anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan, masuk kategori pelanggaran berat.
Atas pelanggaran itu, dua anggota Brimob terancam dipecat secara tidak hormat.
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)" kata Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Coretan di Mako Brimob Kwitang Dihapus, Polisi Bersenjata Laras Panjang Berjaga
2. Anggota Brimob Lainnya Kena Pelanggaran Sedang
Sementara M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, masuk kategori pelanggaran sedang.
"Untuk pelanggaran kategori sedang ada sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik," jelas Brigjen Agus.
3. Akan Jalani Sidang Kode Etik
Brigjen Agus Wijayanto menuturkan, anggota Brimob itu akan menjalani sidang kode etik buntut melindas driver ojol.
Sidang kode etik dibagi menjadi dua kategori yakni berat dan sedang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.