Selasa, 2 September 2025

Demo di Jakarta

Fakta 2 Brimob Pelindas Ojol Terancam Dipecat: Kena Pelanggaran Berat, Jalani Sidang Etik Rabu-Kamis

Berikut fakta-fakta dua anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan kini terancam dipecat, akan menjalani sidang kode etik.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
RANTIS BRIMOB TABRAK OJOL - Oknum Brimob terduga pelaku penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) dihadirkan di depan publik usai diperiksa Biro Paminal Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Berikut fakta-fakta dua anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan kini terancam dipecat, akan menjalani sidang kode etik. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Brimob yang melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kedua anggota Brimob itu adalah Kompol Kosmas Kaju Gae alias Kompol K (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat alias Bripka R (sopir).

Affan Kurniawan meninggal setelah ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Rantis adalah kendaraan taktis yang dirancang untuk keperluan militer dan kepolisian.

Kompol Kosmas diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.

Sedangkan, Bripka Rohmat menjabat sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku sopir kendaraan taktis (rantis) bernomor 17713-VII.

Sementara itu, anggota Brimob yang duduk di bangku belakang saat kejadian yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Berikut fakta-fakta dua anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan yang terancam dipecat itu:

1. Lakukan Pelanggaran Berat

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyampaikan, kasus dua anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan, masuk kategori pelanggaran berat.

Atas pelanggaran itu, dua anggota Brimob terancam dipecat secara tidak hormat.

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)" kata Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Coretan di Mako Brimob Kwitang Dihapus, Polisi Bersenjata Laras Panjang Berjaga

2. Anggota Brimob Lainnya Kena Pelanggaran Sedang

Sementara M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, masuk kategori pelanggaran sedang.

"Untuk pelanggaran kategori sedang ada sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik," jelas Brigjen Agus.

3. Akan Jalani Sidang Kode Etik

Brigjen Agus Wijayanto menuturkan, anggota Brimob itu akan menjalani sidang kode etik buntut melindas driver ojol.

Sidang kode etik dibagi menjadi dua kategori yakni berat dan sedang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan