Rabu, 27 Agustus 2025

Ketua Umum PPP Romahurmuziy Diperiksa KPK Atas Kasus Dugaan Suap RAPBN-P

“Hari ini, Senin 20 Agustus 2018 diagendakan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka YP dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah"

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Ketua Umum PPP Romahurmuziy 

Laporan Reporter Kontan, Kiki Safitri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (20/8/2018) pagi memeriksa dua saksi terkait dengan kasus suap proyek infrastruktur Subang Jawa Barat dengan tersangka (YP) Yaya Purnomo.

Dua saksi yang dipanggil adalah Khaerudinsyah Sitorus selaku Bupati Labuhan Batu Utara dan M. Romahurmuziy selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Hari ini, Senin 20 Agustus 2018 diagendakan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka YP dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah, yaitu Khaerudinsyah Sitorus dan M. Romahurmuziy,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018).

Yaya diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan lalu oleh KPK, terkait dengan dugaan suap dana perimbangan daerah melalui usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018.

Baca: Asyik, Dian Sastrowardoyo Kini Jadi Pengisi Suara di Aplikasi Navigasi Waze

Yaya sebelumnya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. KPK menduga Yaya menerima suap dari pengadaan infrastruktur di daerah lain.

Baca: Bikin Artikel di Facebook, Sri Mulyani Keberatan Pernyataan Ketua MPR Soal Pembayaran Pokok Utang

Selanjutnya, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono yang berperan memuluskan usulan RAPBN dan Yaya sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast.

Baca: Mahfud MD Tolak Permintaan Jadi Ketua Tim Sukses Jokowi-Maruf

Eka merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara sedangkan Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor yang diduga sebagai pemberi uang.

Amin, Eka, dan Yaya dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Ketua MPR Zulkifli Hasan: Yang Justru Menyesatkan Itu Pernyataan Menteri Keuangan

Sedangkan Ahmad Ghiast dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan