Pilpres 2019
Mahfud MD Sebut PNS dan ASN yang Jadi Pengurus Partai Politik Terima Gaji Haram
Mahfud MD mengomentari fenomena ASN dan PNS yang menjadi pengurus Parpol, ia bahkan menyinggung soal gaji haram.
Editor:
ade mayasanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengomentari fenomena Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pengurus partai politik (parpol).
Mahfud MD mengaku salut dengan tindakan Dahnil Anzar Simanjutak yang memutuskan mundur dari ASN.
Hal tersebut karena Dahnil menjadi juru bicara salah satu capres-cawapres di Pilpres 2019.
Mahfud MD menyebut masih banyak ASN dan PNS yang menjadi pengurus parpol, namun enggan mengundurkan diri.
Padahal dalam undang-undang ASN dan PNS dilarang keras untuk menjadi pengurus partai ataupun terlibat dalam kegiatan politik praktis.