Jumat, 19 September 2025

Zumi Zola Terjerat Kasus

Kadis Pendidikan Pemrov Jambi Carikan Uang Rp 1 Miliar untuk Zumi Zola

Heriyanto menjawab menurut Hamidy, Zumi Zola sudah tidak memiliki uang lagi sehingga Hamidy memintanya untuk menyiapkan uang.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadis Pendidikan Kota Jambi, Agus Heriyanto ternyata pernah memberikan uang Rp 1 miliar ke Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.

Ini diakui Heriyanto saat menjadi saksi di sidang dugaan suap dan gratifikasi Zumi Zola, Senin (8/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Hamidy sering hubungi saya, lalu dia meminta uang ke saya. Uang tersebut menurut Hamidy akan diserahkan ke Pak Gubernur Zumi Zola. Itu kejadiannya Oktober 2017," ungkap Heriyanto.

‎Lanjut jaksa mencecar Heriyanto, apakah Hamidy tidak mengatakan uang tersebut akan dipergunakan untuk apa?

Heriyanto menjawab menurut Hamidy, Zumi Zola sudah tidak memiliki uang lagi sehingga Hamidy memintanya untuk menyiapkan uang.

Akhirnya, Heriyanto memberikan uang Rp 1 miliar ke Hamidy. Pemberian dilakukan dia tahap masing-masing Rp 500 juta.

"Pemberian pertama Rp 500 juta itu Bulan Oktober saya serahkan ke Hamidy di Central Park. Kedua Rp 500 juta lagi ke Hamidy di Hotel Aston Jambi," ungkap Heriyanto.

Terakhir jaksa menanyakan asal usul uang Rp 1 miliar, Heriyanto menjawab uang dia dapatkan dari rekanan di Dinas Pendidikan Pemkot Jambi bernama David.

Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu mobil Alphard. Gratifikasi juga mengalir ke istri, ibu, adik Zumi Zola termasuk untuk menyewa kaantor DPW PAN Jambi.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu guna memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan