Rabu, 17 September 2025

Pemilu 2019

Mahfud MD Bicara dari Sisi Hukum terkait Aturan Mantan Anggota PKI dan HTI Ikut Pemilu 2019

Kali ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu buka suara terkait pemilu dan hak politik warga negara.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD memang kerap membuka wawasan baru lewat kicauan-kicauan Twitternya.

Kali ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu buka suara terkait pemilu dan hak politik warga negara.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui kicauan Twitternya saat menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari netizen, Minggu (14/10/2018).

Pernyataan Mahfud MD melalui kicauan Twitter ini bermula dari sebuah pertanyaan dari seorang netizen bernama @Benny992322294.

Netizen tersebut mengaku sebagai orang awam yang tak memahami hukum.

Sehingga meminta penjelasan Mahfud MD, selaku pakar hukum.

Ia bertanya kepada Mahfud, apakah dalam Undang-Undang tidak tercantum syarat-syarat larangan adanya seorang calon legislatif yang tersangkut dalam partai terlarang.

Netizen tersebut mencontohkan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai terlarang yang dimaksud.

"Bapak @mohmahfudmd saya orang awam, Mohon penjelasan, apakah caleg dalam aturan UU tidak ada tercantum, syarat2 larangan tersangkut dalam Partai TERLARANG? saya sebut saja PKI? terima kasih atas penjelasan pak @mohmahfudmd," tanya netizen.

Menanggapi pertanyaan dari Benny, Mahfud memberikan dua penjelasan.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan