Kamis, 2 Oktober 2025

Kerap Gagal di Persidangan, Yusril: HTI Berhadapan dengan Penguasa

Yusril Ihza Mahendra, mengatakan upaya hukum atas pembubaran HTI masih akan tetap dilakukan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto (tengah) bersama kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan upaya hukum atas pembubaran HTI masih akan tetap dilakukan.

Menurut dia, HTI mengalami kesulitan memenangkan perkara ini, karena berhadapan dengan pemerintah. Padahal, kata dia, pemerintah tidak mempunyai dasar hukum membubarkan organisasi itu.

"Kami menyadari bukan kalah argumentasi hukum. Kami menghadapi kekuasaan itu masalahnya. Di sidang pengadilan ketahuan, berhadapan kekuasaan yang begitu kuat. Kami berhadapan dengan negara," kata dia, ditemui di kantornya, Jumat (2/11/2018).

Dia menjelaskan, upaya perlawanan hukum sudah dilakukan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sehingga, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

Lalu, upaya hukum banding juga dikalahkan. Terakhir, pada 19 Oktober HTI telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui PTUN Jakarta.

"Kami melakukan perlawanan hukum ke PTUN kemudian kami kalah di tingkat pertama kemudian gugatan juga ditolak pada tingkat banding. Sekarang, kami sedang melakukan kasasi pada MA," kata Yusril.

Baca: Pedagang Bendera Menjamur di Sekitar Masjid Istiqlal

Melihat upaya hukum masih dilakukan, dia menegaskan, persoalan pencabutan status badan hukum tersebut kembali dalam proses hukum yang sedang berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kami harap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena belum final, penabutan status badan hukum itu untuk sementara ini kami menunggu putusan final dari MA," ujarnya.

Selama persidangan itu, dia menambahkan, pemerintah tidak mempunyai dasar hukum disertai fakta dan data pembubaran organisasi tersebut. Dia mengklaim, pihaknya dikalahkan oleh hanya pendapat dari para ahli.

Salah satu indikasinya diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI hanya berlangsung beberapa hari setelah diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Kami selalu minta di pengadilan yang berlaku sembilan hari coba sembilan hari itu dibuktikan HTI ini melanggar. Tetapi yang ditunjukkan Kongres Khilafah di Senayan 2013, ceramah video di tv tak tau tahun berapa, pemerintah gagal membuktikan itu," tambahnya.

"Saksi fakta tidak menerangkan apa-apa HTI dikalahkan di pengadilan dengan pendapat ahli. Jadi pengadilan pendapat ahli,".

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved