Kamis, 11 September 2025

Pembawa dan Pembakar Bendera di Garut Divonis 10 Hari

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat menjatuhkan vonis bagi pembawa dan pembakar bendera saat hari santri di Garut, Jawa Barat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat menjatuhkan vonis bagi pembawa dan pembakar bendera saat hari santri di Garut, Jawa Barat. Mereka divonis 10 hari penjara.

Putusan pertama dijatuhkan kepada terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin sebagai pembakar bendera. Keduanyaterbukti bersalah karena mengganggu ketertiban umum.

Vonis yang samadiputuskan kepada Uus Sukmana selaku pembawa bendera. Majelis hakim juga menyatakan Uus terbukti sengaja mengganggu rapat umum.

Selain penjara10 hari, merekaharus membayar biaya perkara sebesar Rp 20 Ribu.
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan