Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Hari Ini Penyidik KPK Panggil Kepala Dinas PUPR Kab Cirebon
Dua saksi tersebut adalah Suhardian, Kepala Dinas PUPR Kab Cirebon dan Sanija Wahyudi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Cirebon.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua saksi di kasus dugaan suap mutasi, rotasi daan promosi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Dua saksi tersebut adalah Suhardian, Kepala Dinas PUPR Kab Cirebon dan Sanija Wahyudi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Cirebon.
"Dua saksi, Avip dan Sanija diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka SUN (Sunjaya Purwadisasta, Bupati nonaktif Cirebon,"ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (9/11/2018).
Baca: Enam Produk Perawatan Kendaraan Genuine Ini Bikin Mobil Mitsubishi Selalu Oke dan Kinclong
Di pemeriksaan sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa belasan saksi dari unsur pejabat dan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Mereka yakni Sekda Kab Cirebon Rahmat Sutrisno, Kabid Pariwisata Nana Mulyana, Kabid Bintek PUPR Suparman, mantan Sekda Cirebon Yayat Ruhyat, staf PUPR dan lainnya.
Baca: Data Lengkap Insiden Kecelakaan Lion Air dari Tahun ke Tahun
Dalam kasus yang diawali dari operasi senyap ini, Sunjaya menyandang status dua tersangka yakni dugaan suap dan gratifikasi. Selain Sunjaya, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto sebagai tersangka.
Pengembangan dari kasus ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di 21 dengan menyita barang bukti mobil serta berkas terkait promosi jabatan.