Minggu, 9 November 2025

RUU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Disahkan DPR RI

“Apakah RUU SSKCKR ini bisa disetujui? Setuju,” ucap Bambang Soesatyo yang mendapat persetujuan seluruh anggota sidang peripurna yang hadir

Penulis: Rizal Bomantama
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Gedung DPR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) disahkan melalui sidang paripurna kesembilan DPR RI masa sidang 2018/2019 di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Pengesahan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan disaksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Baca: Jokowi Minta Mendikbud Sederhanakan Hal-Hal Terkait Administrasi Guru

“Apakah RUU SSKCKR ini bisa disetujui? Setuju,” ucap Bambang Soesatyo yang mendapat persetujuan seluruh anggota sidang peripurna yang hadir.

Saat memberi tanggapan dari pemerintah, Mendikbud Muhadjir menyatakan rasa terima kasihnya kepada anggota DPR RI terutama Komisi X yang telah mengawal dan memberi masukan atas pembentukan RUU tersebut.

Menurut Muhadjir Effendy UU SSKCKR adalah upaya pemerintah bersama semua elemen bangsa Indonesia untuk antara lain mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, pelestarian budaya, dan penelusuran sejarah.

“UU SSKCKR adalah untuk melindungi karya cetak dan karya rekam sebagai hasil intelektual bangsa, pemerintah Indonesia berkepentingan melindungi hasil-hasil karya anak bangsa sebagai tolak ukur kemajuan bangsa,” jelas Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy kemudian menjelaskan bahwa pengesahan RUU SSKCKR itu merupakan bentuk implementasi UUD 1945 yaitu pemerintah harus melindungi segenap tumpah darah Indonesia termasuk hasil-hasil karya anak bangsa.

Baca: DPR RI Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah RUU

Muhadjir Effendy juga menjelaskan bahwa RUU SSKCKR ini nanti akan menggantikan UU No 4 Tahun 1990 tentang SSKCKR yang dianggap sudah ketinggalan zaman.

“UU SSKCKR yang lama dianggap tidak bisa mengakomodasi dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi saat ini, detelah ditetapkan maka pemerintah akan menyiapkan sosialisasi, fasilitas, dan peraturan pelaksanaannya,” pungkas Muhadjir Effendy.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved