Rabu, 20 Agustus 2025

Suap dari Wawan Digunakan Wahid Husein untuk Makan-makan, Beli Parsel hingga Karangan Bunga

Suap ini dimaksudkan agar Wawan bebas mengurus izin keluar dari Lapas Sukamiskin, tempatnya harus menjalani hukuman

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Wahid Husen (batik) bersama Hendry Saputra (kemeja biru) memasuki mobil KPK usai menjalani sidang perdana di PN Bandung, Rabu (5/12/2018). TRIBUN JABAR/DANIEL ANDERAND DAMANIK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan turut disebut memberikan suap berupa uang pada eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Suap ini dimaksudkan agar Wawan bebas mengurus izin keluar dari Lapas Sukamiskin, tempatnya harus menjalani hukuman.

Dari dakwaan Wahid Husein yang telah dibacakan jaksa KPK, Rabu (5/12/2018) kemarin di Pengadilan Tipikor Bandung, terungkap sejumlah uang penerimaan dari Wawan.

"Atas berbagai kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas, terdakwa menerima sejumlah uang dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang sebagian besar diterima terdakwa melalui Hendry Saputra," kata jaksa KPK.

Baca: Fahmi Manjakan Eks Kalapas Sukamiskin Mulai dari Uang Saku Perjalanan Dinas Hingga Sendal Kenzo

Oleh terdakwa Wahid Husein, uang suap dari Wawan digunakan untuk membayar makan, perjalanan dinas dan lainnya, seperti :

1. 25 April 2018 Rp 1 juta untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah

2. 26 April 2018 Rp 1 juta untuk membayar makanan kambing kairo

3. 30 April 2018 Rp 730 ribu untuk membayar makan sate Haris.

4. 7 Mei 2018 Rp 1,5 juta untuk membayar karangan bunga yang dipesan terdakwa

5. 9 Mei 2018 Rp 20 juta

6. 28 Mei 2018 Rp 4,7 juta untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah.

7. 4 Juni 2018 sebesar Rp 1 juta untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan Rp 2 juta untuk membeli parsel.

8. 11 Juni 2018 Rp 2 juta untuk biaya perjalanan dinas terdakwa Wahid Husein ke Jakarta

9. 21 Juni 2018 Rp 10 juta untuk biaya perjalanan dinas terdakwa Wahid Husein ke Cirebon

10. akhir Juni 2018 Rp 20 juta

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan