Yusril Dampingi Guru PAUD Gugat UU Guru dan Dosen ke MK
Yusril mewakili 385 ribu guru Paud itu mengatakan, para guru Paud menginginkan kesetaraan hak sebagai tenaga pengajar.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum dan Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, akan mengajukan judicial review UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi.
Uji materi yang diajukan ini, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI).
Yusril mewakili 385 ribu guru Paud itu mengatakan, para guru Paud menginginkan kesetaraan hak sebagai tenaga pengajar.
Menurut Yusril, ada beberapa dasar undang-undang yang membuat pihaknya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Diantaranya Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Sisdiknas, pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Sisdiknas.
"Di dalam undang-undang di atas itu menyebutkan ada guru PAUD formal dan non formal. Kita mau uji tentang kesetaraan, keadilan dan tentang kepastian hukum. Sebab diakui pendidikan PAUD itu ada yang formal dan non formal," kata Yusril kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).
Baca: Pasca Reuni 212: Elektabilitas Jokowi-Maruf Naik, Prabowo-Sandiaga Turun
Yusril menjelaskan, meskipun telah sama-sama diakui sebagai pendidik oleh Undang-Undang Sisdiknas, ternyata yang diakui sebagai guru oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya pendidik PAUD formal saja.
"Sedangkan pendidik PAUD non formal tidak diakui sebagai guru. Hal ini diketahui dari defisini Guru pada pasal 1 angka 1, Undang-Undang Guru dan Dosen," ujarnya.