Selasa, 9 September 2025

Dituduh Perkosa Bawahan, Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Mundur dari Jabatan

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisal SAB menyatakan mundur dari jabatannya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Anggota Dewan Pengawas BPJS Syafri Adnan Baharuddin (tengah) menggelar konferensi pers soal tuduhan kekerasan seksual yang diutarakan RA, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisal SAB menyatakan mundur dari jabatannya setelah seorang perempuan berinisal RA yang merupakan asisten ahlinya menyatakan telah diperkosa olehnya sebanyak empat kali.

SAB membantah telah melakukan perkosaan dan pelecehan seksual secara verbal dan fisik kepada RA.

Ia bahkan mengaku telah mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan menyatakan mundur dari jabatannya.

Ia mengaku mengungkapkan alasan mundurnya dari Dewan Pengawas BPJS Ketengakerjaan pada alinea kedua dan ketiga dalam surat yang ditulis untuk Presiden tersebut.

"Hal yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk mundur adalah beredarnya dan berkembangnya opini publik dengan adanya tuduhan yang tidak berdasar, dan tidak proporsional, bahkan cenderung fitnah dari salah seorang staf non organik dari komite di Badan Pengawas. Patut diduga juga dikendalikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata SAB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (30/12/2018).

Baca: Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Juga Polisikan Aktivis yang Temani RA yang Mengaku Diperkosa

Dalam kutipan surat yang ia bacakan itu, ia juga mengungkapkan tidak ingin keberadaan dan suasana kerja di BPJS Ketenagakerjaan di Dewan Pengawas terganggu oleh masalah yang sama sekalo tidak berhubungan dengan Tugas Pokok dan Fungsi BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan, mundurnya dari jabatannya bukan karena mengakui perbuatannya dan mengaku salah.

Ia bahkan akan meneruskan perkara tersebut ke ranah hukum.

"Kami akan meneruskan masalah ini ke ranah hukum agar kebenaran di BPJS Ketenagakerjaan. Saya mundur, bukan karena mengaku salah. Tidak akan pernah," kata SAB.

Selain kepada presiden, ia juga mengatakan telah mengirim surat ke sejumlah pihak lain.

"Saat ini juga, surat kepada Presiden Republik Indonesia sedang diupayakan sampai, kepada Ibu Menteri Keuangan, kepada Bapak Menteri Ketenagakerjaaan, kepada Ketua Dewan Jaminan Nasional, kepada Ketua Dewan Pengawas BPKS Ketenagakerjaan," kata SAB.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial RA mengaku menjadi korban perkosaan dan pelecehan seksual oleh atasan langsungnya pejabat tinggi di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Atas kasus kekerasan seksual yang dialaminya tersebut, RA yang sebelumnya bekerja sebagai asisten ahli mengancam akan menyeret pelaku yang diduga berinisal SAB ke polisi.

"Hari Senin, kuasa hukum saya akan mengantarkan kasus ini ke polisi," kata RA di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan