Polri Dalami Ada Tidaknya Unsur Pidana dalam Cuitan Andi Arief soal Surat Suara Tercoblos
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim siber akan segera menyelidiki cuitan tersebut.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri akan mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam cuitan di akun Twitter Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief soal informasi 7 kontainer surat suara tercoblos, yang ternyata merupakan hoaks
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim siber akan segera menyelidiki cuitan tersebut.
"Cuitannya nanti kalau dinyatakan perlu, bagiannya sama tim siber yang akan melanjutkan. Apakah cuitan itu betul, apakah cuitan itu membawa agitasi dan lain sebagainya. Nanti akan diambil oleh tim siber," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).
Selain itu, jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari politikus demokrat tersebut.
Baca: Tanggapi Isu 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos, Ketua KPU: Luar Biasa dan Berlebihan
Hal itu penting, kata dia, karena yang bersangkutan mengaku mencuit agar isu hoaks tersebut segera dicek oleh pihak berwajib. "Nanti kita tanya," tutur Dedi.