Jumat, 5 September 2025

KPK Beberkan Penyebab Banyaknya Anggota DPRD yang Tidak Patuh Lapor LHKPN

Febri Diansyah mengungkap alasan ketidakpatuhan anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam melaporkan kekayaannya dalam menyampaikan LHKPN

Editor: Adi Suhendi
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkap alasan ketidakpatuhan anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam melaporkan kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Febri, ada dua penyebab yang mendasari hal tersebut.

Pertama, karena sistem pelaporan periodik satu tahun baru diselenggarakan pertama kalinya.

Kedua, tidak ada iktikad baik dari para wajib lapor tersebut.

Baca: Kabur Setelah Beraksi, Dua Penjambret di Sunter Jaya Malah Kepergok Polisi

"Kami harap yang kedua ini tidak terjadi. Kalaupun misalnya ada satu-dua atau beberapa orang yang mengatakan pelaporan LHKPN itu rumit, sebenarnya tidak," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Ia melanjutkan, untuk laporan harta kekayaan yang diperoleh selama 2018, KPK membuka waktu pelaporan hingga 31 Maret 2019.

KPK, kata Febri, berharap agar para wajib lapor memperbarui data LHKPN-nya.

Menurutnya, hal itu dapat dipandang sebagai contoh baik dalam komitmen memberantas korupsi.

Baca: Mantan Terpidana Nusakambangan Ditangkap BNNP DKI Diduga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Febri pun mengimbau agar pimpinan partai politik mencermati kepatuhan kadernya untuk melaporkan LHKPN.

Hal itu, lanjutnya, sebagai bentuk tindak lanjut dari penandatanganan komitmen unsur pimpinan partai dalam memberantas korupsi.

Sebelumnya, dalam rilis data kepatuhan pelaporan LHKPN, DPRD DKI Jakarta, DPRD Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara jadi yang terendah kepatuhan pelaporan LHKPN-nya.

Baca: Seharian Syuting, Ayushita Wajib Minum Kopi untuk Jaga Konsentrasi

Tak ada satupun wajib lapor di lembaga legislatif tingkat provinsi di keempat daerah tersebut yang menyerahkan pelaporan LHKPN pada 2018.

KPK juga memaparkan data kepatuhan pelaporan LHKPN di DPRD tingkat kabupaten/ kota.

Hasilnya, terdapat 169 DPRD kabupaten/ kota yang kepatuhan laporan LHKPN berada pada angka 0 persen.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan