Politisi Senayan Ditangkap KPK
KPK Periksa 7 Saksi untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Polres Banyuwangi
Febri mengujarkan, ketujuh pihak swasta yang diperiksa itu diduga mengetahui soal aliran dana suap yang diterima Taufik.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang menjerat Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan di Polres Banyuwangi.
"Iya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan" ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).
Febri mengujarkan, ketujuh pihak swasta yang diperiksa itu diduga mengetahui soal aliran dana suap yang diterima Taufik.
Penyidik mengorek informasi soal proyek-proyek di Kebumen, yang jadi bancakan pejabat Pemkab Kebumen termasuk Taufik.
"Didalami terkait proyek-proyek di Kebumen dan pengetahuan saksi tentang indikasi aliran dana pada tersangka," ujarnya.
Taufik sendiri pernah mengungkap aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, ia menolak merinci aliran tersebut.
Baca: Di Debat Perdana Sandiaga Sampaikan Kepastian Hukum Demi Iklim Investasi di Indonesia
Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan Bupati Kebumen Yahya Fuad.
Dalam surat tuntutan itu, disebutkan bahwa pada Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan Dana Alokasi Khusus Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya.
Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
Meski telah berstatus tersangka dan mendekam di Rutan KPK, Taufik belum juga mengundurkan diri sebagai wakil ketua DPR.
PAN selaku partai Taufik juga belum mengajukan calon pengganti kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo.