Jumat, 5 September 2025

Pemilu 2019

Punya Caleg Eks Koruptor Terbanyak, Golkar: Biarkan Masyarakat Tentukan Pilihannya

Golkar menghormati rilis KPU terkait nama-nama Caleg mantan narapidana koruptor ke publik

Editor: Johnson Simanjuntak
Golkar
logo partai golkar yes 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Golkar tercatat paling banyak mengajukan delapan caleg mantan narapidana kasus korupsi berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Golkar menghormati rilis KPU terkait nama-nama Caleg mantan narapidana koruptor ke publik, Rabu (30/1/2019) kemarin.

Karena hal itu merupakan lewenangan KPU untuk menyampaikan ke masyarakat tentang track record atau rekam jejak para Caleg.

"Kita menghormati keputusan KPU untuk mengumumkan eks terpidana korupsi menjadi calon legislatif," ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada Tribunnews.com, Rabu (30/1/2019).

Akhirnya semua keputusan dikembalikan kepada masyatakat sebagai pemilih mau memilih siapa Caleg pilihan mereka setelah mendapat pemahaman mengenai rekam jejak calon wakil rakyat.

"Biarkan masyarakat menentukan pilihannya dan mengetahui rekam jejak para caleg tersebut," ucap anggota DPR RI.

Apalagi bukan hanya para caleg yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang harus disampaikan ke publik. Namun juga para Caleg yang pernah terlibat kasus pidana yang dijerat hukuman di bawah 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam UU pemilu.

Baca: Permohonan Keluarga, Ratna Sarumpaet Tetap Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Hal senada juga disampaikan Ketua Bappilu Bidang Media dan Opini Partai Golkar, Meutya Hafid.

Bahkan mantan jurlanis TV itu tak khawatir hal itu akan berdampak terhadap elektabilitas partai Golkar.

Alasannya, Meutya menegaskan tak ada caleg eks koruptor di tingkat DPR.

"Tidak ada kekhawatiran ya. Karena kami merasa di level DPR RI tidak ada satu pun (eks koruptor). Kalau kabupaten/kota atau provinsi mungkin karena saat itu waktu tidak cukup, sehingga tidak terkawal dengan baik dari pusat," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

"Pada prinsipnya Golkar mengikuti keputusan KPU dan tidak ada keberatan. Kami siap saja dengan aturan KPU. Yang penting caleg-caleg tetap turun dan berkomunikasi dengan masyarakat. Pilihan akhir ya, ada di masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, KPU RI resmi mengumumkan daftar calon legislatif (caleg) berstatus mantan terpidana korupsi yang ikut kontestasi Pemilu 2019.

Sebanyak 16 caleg mantan napi korupsi tersebar di tingkat DPRD Provinsi, 24 DPRD Kabupaten/Kota, dan 9 caleg di tingkat DPD RI.

Total, 49 caleg mantan napi korupsi ikut Pemilu 2019.

"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019. Data yang dihimpun KPU ini adalah dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Berikut rincian caleg mantan napi ko

rupsi yang tersebar di tingkat DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019.

1. Partai Gerindra = 3 orang caleg DPRD Provinsi, 3 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 6 orang.

2. PDI-Perjuangan = 1 orang caleg DPRD Provinsi, 0 caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 1 orang.

3. Partai Golkar = 4 orang caleg DPRD provinsi, kota 4 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 8 orang.

4. Partai Garuda = 0 caleg DPRD provinsi, 2 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 2 orang.

5. Partai Berkarya = 2 orang caleg DPRD Provinsi, 2 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 4 orang.

6. PKS = 0 caleg DPRD Provinsi, 1 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 1 orang.

7. Partai Perindo = 1 orang caleg DPRD Provinsi, 1 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 2 orang.

8. PAN = 1 orang caleg DPRD Provinsi, 3 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 4 orang.

9. Partai Hanura = 3 orang caleg DPRD Provinsi, 2 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 5 orang.

10. Partai Demokrat = 0 caleg DPRD provinsi , 4 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 4 orang.

11. PBB = 1 orang caleg DPRD Provinsi , 0 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 1 orang.

12. PKP Indonesia = 0 caleg DPRD Provinsi, 2 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 2 orang.

Sementara 9 caleg tingkat DPD RI yang berstatus narapidana korupsi tersebar di 7 daerah pemilihan, meliputi:

1. Aceh, 1 orang

2. Sumatera Utara, 1 orang

3. Bangka Belitung, 1 orang

4. Sumateran Selatan, 1 orang

5. Kalimantan Tengah, 1 orang

6. Sulawesi Tenggara, 3 orang

7. Sulawesi Utara, 1 orang

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan