Pemilu 2019
KPU RI: Golput Itu Hak, Tapi Sekarang Udah Nggak Keren
Viryan menyebut saat ini semua orang memiliki kesempatan yang sama menyalurkan hak pilih mereka.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rina Ayu
Komisioner KPU RI, Viryan Azis, di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018)
Nantinya, mereka hanya akan mendapat surat suara sesuai dapil dimana tempat mereka mencoblos.
Aturan itu merupakan pembelajaran dari pemilu 2014 dimana mereka yang pindah lokasi pencoblosan kehabisan surat suara di TPS. Mekanisme seperti itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Rekomendasi untuk Anda