Selasa, 19 Agustus 2025

Pemilu 2019

KPU Bakal Sampaikan Informasi Pembatalan Status Caleg ke Masyarakat

"Nanti KPU tentu akan membuat surat edaran. Yang intinya nama-nama yang bersangkutan sudah dibatalkan sebagai calon," ujarnya

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) didampingi para Komisioner KPU Hasyim Asyari (kanan), Pramono Ubaid Tanthowi (kedua kanan) dan Ilham Saputra (krir) saat merilis 49 caleg berstatus mantan narapidana Korupsi pada pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019). Sebanyak 49 Caleg berstatus mantan narapidana korupsi kembali mencalonkan diri pada pemilu 2019 terdiri dari calon anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengirimkan surat edaran terkait calon anggota legislatif (caleg) yang status pencalonannya dibatalkan.

"Iya, nanti KPU tentu akan membuat surat edaran. Yang intinya nama-nama yang bersangkutan sudah dibatalkan sebagai calon," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, kepada wartawan, Minggu (10/2/2019).

Baca: Pengedar Uang Palsu Sasar Para Caleg, Ini Alasannya

Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, status pencalonan dapat dibatalkan karena sejumlah hal.

Salah satunya, karena telah terbukti memberikan uang ataupun materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.

Apabila nama caleg itu sudah tertera di dalam surat suara, maka pihak lembaga penyelenggara pemilu itu akan menyampaikan kepada pemilih di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), bahwa nama-nama itu sudah bukan calon.

Dia menegaskan, pemberitahuan itu dilakukan dengan cara menempel nama-nama yang status pencalonan sudah dibatalkan.

Selain itu, pihaknya juga akan mensosialiasikan surat edaran itu hingga ke tingkat desa/kelurahan.

"Sehingga, jika dicoblos itu tidak bermakna. Atau tidak sah. Nah, itu nanti kami akan sampaikan ke jajaran penyelenggara sampai dengan di KPPS. Dan juga informasi itu, kami akan sampaikan kepada pemilih," tambahnya.

Baca: Perkuat Pengamanan Sistem, KPU RI Siap Kerja Sama dengan BSSN

Sampai saat ini, pihaknya masih mengumpulkan daftar nama caleg yang status pencalonan dibatalkan.

Namun, dia menambahkan, caleg bermasalah itu berada di masing-masing tingkatan, seperti di DPRD dan DPR RI.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan