Satgas Antimafia Bola Dalami Keterangan 3 Tersangka Perusak Barang Bukti di Kantor Komdis PSSI
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan pendalaman itu dilakukan karena keterangan para tersangka bisa saja tidak benar.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola tengah mendalami kebenaran keterangan tiga tersangka perusak barang bukti perkara dugaan pengaturan skor di kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan pendalaman itu dilakukan karena keterangan para tersangka bisa saja tidak benar.
"Kami sedang mendalami kebenaran daripada pengakuan. Para tersangka ini kan baru sekadar pengakuan," ujar Syahar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Untuk membuktikan kebenaran dari keterangan para tersangka, Syahar menyebut penyidik harus mengumpulkan alat bukti lainnya.
Baca: Sengaja Ketinggalan Pesawat di Bandara saat Transit, Penumpang Ini Dituntut Rp 33,5 Juta
Karenanya, selama proses ini berlangsung, ia meminta agar awak media bersabar menunggu proses dari jajarannya.
"Tentunya harus didukung alat bukti yang lain. Nanti ada saatnya kami sampaikan hasil pendalaman penyidikan pemeriksaan," kata dia.
Seperti diketahui, tiga tersangka dalam perkara perusakan barang bukti ini antara lain Musmuliadi, Dani dan Abdul Gofur.
Mereka mengaku melakukan pengambilan sejumlah dokumen, video rekaman CCTV, ponsel dan laptop di kantor Komdis PSSI, karena disuruh seseorang. Musmuliadi dan Dani mengambil inventaris kantor dan menyerahkan ke Abdul Gofur untuk disembunyikan.
Satgas Antimafia Bola menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.