Rabu, 10 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

BPKP Buka Suara Usai Hasil Audit Soal Pengadaan Chromebook Diungkit Kubu Nadiem Makarim

BPKP RI buka suara usai kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkit hasil audit dalam kasus korupsi pengadaan chromebook

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
NADIEM MAKARIM - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem Makarim juga berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud yang kini sedang ditangani oleh KPK. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI buka suara usai kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkit hasil audit dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook Tahun 2019-2022.

Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono dalam keteranganya mengatakan, ada beberapa hasil pengawasan internal BPKP terkait program bantuan peralatan Teknologi dan Informatika (TIK) tabun 2020-2022 di Kemendikbudristek yang dilakukan pihaknya pada kurun waktu 2023-2024.

"Dua audit di tahun 2024, dilakukan secara bersama-sama atau joint audit BPKP dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dikbudristek," kata Gunawan dalam keteranganya, Rabu (10/9/2025).

Gunawan pun menjelaskan proses audit yang dilakukan pihaknya bersama Inspektorat Kemendikbudristek yakni dengan cara pengecekan ke sekolah penerima bantuan di beberapa provinsi menggunakan metode sampling atau uji petik.

Lebih lanjut dia juga menjelaskan bahwa pengujian itu dilakukan secara terbatas sesuai dengan jenis audit yang dilaksanakan pada saat itu.

Selain itu dalam pengawasan internal tersebut, Gunawan menuturkan pihaknya juga telah mendapati sejumlah temuan dan telah menyampaikannya kepada Kemendikbudristek.

"Atas beberapa temuan yang tertuang dalam laporan yang telah kami sampaikan kepada Kemendikbudristek pada bulan Septembe 2023, Februari 2024 dan Desember 2024. (Laporan itu) merupakan hasil pengawasan internal yang ditujukan untuk keperluan program perbaikan Pemerintah," kata dia.

Kendati demikian, Gunawan mengomentari soal pernyataan kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea yang mengungkit hasil audit dari pihaknya dalam pengadaan chromebook tersebut.

Sebab menurut dia kasus tersebut saat ini sedang diusut oleh pihak Kejaksaan Agung dalam dalam proses tahap penyidikan.

"Atas adanya simpulan tertentu dari pihak manapun terhadap kalimat/bagian dari laporan BPKP kami tidak memberikan komentar lebih lanjut sehubungan dengan adanya proses penyidikan yang sedang dilakukan APH (aparat penegak hukum) saat ini," pungkasnya.

Pernyataan Kuasa Hukum Nadiem Makarim

Sebelumnya Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengklaim, kliennya sekaligus eks Mindikbud itu tidak menerima uang sepeser pun dari proyek pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem Makarim diketahui telah ditetapkan sebagai satu dari beberapa tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbud.

"Sekali lagi tidak ada satu sen pun, baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada," kata Hotman, dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Hotman mengatakan, kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini serupa dengan perkara dugaan korupsi yang sempat menjerat eks Mendag Tom Lembong lantaran dari segi unsur 'memperkaya diri' belum terbukti.

"Jadi persis sama dengan kasus Tom Lembong, ya itu dulu, dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti, kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi untuk memperkaya diri belum ada bukti," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan