Jumat, 26 September 2025

Dirjen Dukcapil: WNA Punya KTP Elektronik Sudah Banyak dan Tidak Masalah

Zudan Fakrullah mengatakan selama ini tidak ada masalah warga negara asing (WNA) memiliki KTP elektronik di Indonesia.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Fakrullah mengatakan selama ini tidak ada masalah warga negara asing (WNA) memiliki KTP elektronik di Indonesia.

Kepada Tribun, dia menjelaskan sudah banyak WNA yang memiliki KTP elektronik, mengingat aturan administrasi kependudukan sudah diterapkan pada 2006 lalu dan tidak pernah bermasalah.

"WNA punya KTP elektronik sudah banyak dan tidak masalah kok," jelas Zudan saat dihubungi, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Kendati demikian, dia menegaskan tidak ada dari WNA tersebut dapat melakukan pencoblosan dalam setiap agenda politik tahunan baik Pilkada maupun Pilpres.

Alasannya, dalam KTP tersebut, jelas tertulis warga negara dari negara asalnya.

Baca: Jusuf Kalla: Gubernur Bertanggung Jawab Turut Serta Pimpin Padamkan Kebakaran Hutan di Bengkalis

"Tidak bisa mereka memilih. Kan sudah tertulis kewarganegaraannya, misal dari China, dari Malaysia atau dari mana? Itu kan tidak diperbolehkan mencoblos," lanjutnya.

Syarat memiliki KTP elektronik dari Indonesia sesuai dengan aturan adalah, harus 17 tahun dan atau sudah menikah dan harus memiliki izin tinggal tetap dari Imigrasi setempat.

KTP yang didapat pun tidak seumur hidup sebagaimana yang tertulis untuk warga negara Indonesia.

"Tidak akan seumur hidup. WNA yang punya KTP, masa berakhirnya sesuai dengan izin tinggal dari Imigrasi. Misalnya dapat izin hanya satu tahun atau tiga tahun, ya sesuai saja," katanya.

Baca: KPU Kurangi Jumlah Undang untuk Debat Ketiga Pilpres 2019 dari 600 Menjadi 450 Orang

KTP yang dimiliki WNA, lanjut Zudan, dapat digunakan oleh WNA untuk mengurus perbankan, pajak, dan juga fasilitas kesehatan.

Pokok pentingnya, untuk pendataan warga negara asing yang tinggal di Indonesia selama ini.

Baginya, hal tersebut penting untuk menyamai administrasi kependudukan seperti halnya negara-negara maju lainnya.

"Kita mau data yang kita punya seperti pendataan di negara-negara maju lainnya lho. Masa manual terus?" ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Aziz menegaskan tidak ada warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik tidak akan masuk di dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

"Tidak. Tidak ada WNA yang bisa masuk ke DPT," tukasnya.

Baca: Thailand Kalah dari Indonesia itu Memalukan kata Kapten Timnas Thailand U-22

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan