Dirjen Dukcapil: WNA Punya KTP Elektronik Sudah Banyak dan Tidak Masalah
Zudan Fakrullah mengatakan selama ini tidak ada masalah warga negara asing (WNA) memiliki KTP elektronik di Indonesia.
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Adi Suhendi
Dia menguraikan, polemik WNA pemilik KTP elektronik berinisial GC bukanlah NIK yang dimilliki warga China tersebut.
NIK yang beredar, merupakan milik warga negara Indonesia bernama Bahar warga Cianjur.
Bahar, lanjut dia, terkonfirmasi mempunyai hak pilih dalam Pilpres 2019.
"Untuk GC, tetap tidak ada. NIK-nya setelah kita telusuri adalah milik Pak Bahar warga Cianjur, bukan milik GC," imbuhnya.
Adapun, dia mengakui adanya perbedaan dalam digit ke-12 antara NIK milik Bahar dengan NIK yang tertera di KTP elektronik orang yang sama.
"Di angka ke-12 itu NIK Pak Bahar itu "7" tapi di KTP elektronik tertulis "2". Makanya, kami akan bekerja sama dengan Dukcapil setempat soal ini," ungkapnya.
Proses Panjang
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo turut berkomentar mengenai kepemilikan KTP (Kartu Tanda Penduduk) oleh warga negara asing (WNA) di Cianjur, Jawa Barat yang menuai kehebohan.
Tjahjo menegaskan bahwa WNA bisa memiliki KTP namun dengan proses yang panjang dan selektif.
“Seperti di Bali itu kan banyak (WNA punya KTP), boleh, tapi proses panjang,” ujarnya ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta
Bahkan menurutnya pemerintah sangat selektif untuk memberikan KTP bagi WNA.
“Orang dapat KTP elektronik itu sangat selektif, harus terdata sesuai kartu keluarga, RT RW jelas, kelurahan hingga kecamatan juga harus tahu, tak mungkin orang bisa menerabas dapat KTP-el kalau alamatnya tak jelas,” tegasnya.
“Sementara untuk WNA yang bekerja di suatu daerah di Indonesia dalam waktu sementara susah untuk dapat KTP karena tinggal dicek saja paspornya,” imbuhnya.
Tjahjo menduga WNA tersebut mendapatkan KTP karena menikah dengan WNI (warga negara Indonesia) dan menetap di Indonesia.
“Ada suatu kasus yang pernah terjadi juga, mungkin dia menikah dengan WNI, tapi selain itu tak mungkin WNA mendapatkan KTP kecuali mengajukan pindah warga negara,” pungkasnya.