KPK Panggil 12 Saksi Terkait Kasus Pengadaan Jasa di Perum Jasa Tirta II
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta (PJT) II tahun 201
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta (PJT) II tahun 2017.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi untuk tersangka DS (Djoko Saputro, Direktur Utama PJT II)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/2/2019).
Berikut daftar nama ke-12 saksi terperiksa itu:
1. Esthi Pambangun, Kadiv P3 PJT II
2. Endarta, Karyawan PJT II/Manajer Unit ULP
3. Firman, Manajer Bantuan Hukum Sekper PJT II
4. Saur Saragih, Kadiv SDM PJT II periode Januari 2017 - Juli 2017
5. Andrian Tejakusuma, Dirut PT Dua Ribu Satu Pangripta
6. Sutisna, Dirut PT Bandung Management and Economic Centre (PT BMEC)
7. Achmad Khaerudin, Staf PT BMEC
8. Andririni Yaktiningsasi, Swasta
9. Lintang, Mahasiswi
10. Faizal, Konsultan
11. Astrut, Swasta
12. Andrijanto, Ketua Tim Anak Perusahaan PJT II
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Direktur Utama PJT II Djoko Saputro dan Andririni Yaktiningsasi dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di PJT II tahun 2017.
Djoko Saputro selaku Dirut PJT II diduga dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menggunakan kewenangan atas jabatannya sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Korupsi ini berawal setelah Djoko diangkat menjadi Dirut Perum Jasa Tirta II diduga memerintahkan merelokasi anggaran.
Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan strategi korporat yang awalnya Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.
Adapun dana sebesar Rp9,55 miliar itu untuk dua kegiatan yakni perencanaan strategi korporat dan proses bisnis senilai Rp3.820.000.000 serta perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipsasi pengembangan usaha perusahaan sebesar Rp5.730.000.000.
Perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Setelah diaudit, Djoko diduga memerintahkan pelaksanaan kedua kegiatan tersebut, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Econonic Center (PT BMEC) dan PT Dua Ribu Satu Pangripta.
Adapun realisasi pembayaran untuk kedua proyek tersebut per 31 Desember 2017 sejumlah Rp5.564.413.800.
Rinciannya, pekerjaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan perusahaan sebesar Rp3.360.258.000 dan perencaan strategis korporat dan proses bisnis Rp2.204.155.800.
Diduga nama-nama para ahli yang terancum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT Dua Ribu Satu Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.