KPK Panggil 12 Saksi Terkait Kasus Pengadaan Jasa di Perum Jasa Tirta II
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta (PJT) II tahun 201
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Lelang pengadaan pekerjaan ini pun diduga direkayasa dan formalitas dengan membuat penganggalan dokumen administrasi lelang secara backdated.
Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan setidak-tidaknya Rp3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima Andririni Yaktiningsasi dari dua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima.
KPK menyangka Djoko Saputro dan Andririni Yaktiningsasi melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.