Sabtu, 6 September 2025

KPK Panggil 12 Saksi Terkait Kasus Pengadaan Jasa di Perum Jasa Tirta II

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta (PJT) II tahun 201

Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Lelang pengadaan pekerjaan ini pun diduga direkayasa dan formalitas dengan membuat penganggalan dokumen administrasi lelang secara backdated.

Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan setidak-tidaknya Rp3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima Andririni Yaktiningsasi dari dua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima.

KPK menyangka Djoko Saputro dan Andririni Yaktiningsasi melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan