Sabtu, 16 Agustus 2025

Pemilu 2019

Ungkap Sudah Cetak 1600 KTP-el WNA, KPU Segera Temui Kemendagri Minta Kejelasan

Pertemuan tersebut dalam rangka meminta pemahaman dari Kemendagri soal informasi jumlah KTP elektronik yang dimiliki warga asing saat ini.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Wahyu Setiawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ungkap telah cetak 1.600 KTP elektronik bagi Warga Negara Asing (WNA). Mencegah kekhawatiran para WNA itu menyusup ke DPT, KPU akan temui Kemendagri untuk bertukar informasi.

Pertemuan tersebut dalam rangka meminta pemahaman dari Kemendagri soal informasi jumlah KTP elektronik yang dimiliki warga asing saat ini.

"Sore ini saya akan menemui Kementerian Dalam Negeri, semoga ada tukar menukar informasi kita mendapat pemahaman mendapat informasi tentang tentang hal itu," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Namun Wahyu belum bisa berkomentar lebih jauh soal bagaimana antisipasi KPU mensiasati jumlah KTP elektronik milik WNA masuk dalam dalam daftar pemilih tetap.

"Saya belum bisa berkomentar untuk sesuatu yang belum kita kerjakan. Tapi ini kita masih berproses dulu ya," ujarnya.

Sebelumnya Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan sebanyak 1.600 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Dia menyebut penerbitan KTP-el tersebut, sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Bagi WNA, lanjut Zudan, memang diwajibkan memiliki KTP-el. Namun, dengan syarat sudah mendapatkan surat Izin Tinggal Tetap dari imigrasi.

Baca: Kemendagri Sebut NIK WNA di Cianjur Tak Ada Dalam DP4 yang Diserahkan ke KPU RI

"Mengenai KTP-el untuk WNA. KTP-el bagi WNA sudah diatur di dalam UU 24/2013 diatur dalam pasal 63 dan 64. Jadi ini ssudah sesuai aturan UU. Kami hanya menjalankan," kata Zudan.

Undang-undang tersebut berbunyi, pada Pasal 63 Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Pada ayat (1) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 dijelaskan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Dan ayat (3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

Kemudian ayat (4) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 juga menjelaskan bahwa "Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir".

Pada ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. Serta di ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

Selain itu, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP eletronik.

Polemik kepemilikan KTP elektronik oleh warga negara asing ini berawal dari unggahan foto viral KTP elektronik atas nama Guohui Chen, karena NIK (Nomor Induk Kependudukan) WNA berkebangsaan China itu salah dimasukkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu 2019 atas nama Bahar, warga Cianjur, Jawa Barat.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan