Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Berharap Permohonan Dipertimbangkan Majelis Hakim

Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, pengalihan penahanan atau pengajuan tahanan kota ini adalah yang ketiga kalinya dilakukan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet kembali mengajukan pengalihan tahanan dalam sidang perdana yang dijalaninya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

Kuasa hukum Ratna, Desmihardi, pengalihan penahanan atau pengajuan tahanan kota ini adalah yang ketiga kalinya dilakukan.

Ia berharap Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan kliennya kali ini.

"Jadi surat permohonan itu, ini yang 3 kali kita ajukan. Semoga dipertimbangkan oleh majelis hakim, tadi menurut hakim akan dipertimbangkan pada persidangan berikutnya," ujar Desmihardi, di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Menurutnya tidak ada gunanya menahan Ratna dalam perkara ini, maka pihaknya berharap permohonan tersebut dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Sementara itu, Atiqah Hasiholan membenarkan bahwa ibundanya mengajukan kembali pengalihan penahanan.

Baca: Permintaan Pemain Timnas U-22 ke Jokowi, Naik Pangkat Hingga Perbaikan Jalan

Bahkan, Atiqah dan kakak kandungnya turut menjadi penjamin bagi Ratna agar permohonan tahanan kota dikabulkan.

"(Penjaminya, - red) Saya dan kakak saya. Bentuk dukungan keluarga ya gimana sih, ya dukungan untuk orang yang kita sayangi, ya kita kasih semuanya," kata Atiqah.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan