Komisi Aparatur Sipil Negara: ASN Koruptor Belum Dipecat Masih 46,5 Persen
ASN koruptor masih menikmati upah dari negara musabab dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012 menyebut bahwa tidak ada pemberhentian
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah divonis korupsi belum juga dipecat bahkan masih menerima gaji dari negara.
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy menjelaskan bahwa masih 1.095 atau lebih kurang 46,5 peesen ASN urung dipecat secara tak terhormat.
“Persentase sekarang masih 50:50. Jumlah dari 2.357 ASN, 1.282 sudah dipecat berarti 53,5 persen. Saya rasa ini bisa dipercepat melalui political will,” papar Irham.
ASN koruptor masih menikmati upah dari negara musabab dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012 menyebut bahwa tidak ada pemberhentian tidak hormat kepada ASN terpidana, khususnya korupsi.
Inilah yang menjadi titik nadir ASN bermasalah tersebut tidak langsung didepak apalagi bagi mereka yang masih dibutuhkan dan memiliki kedekatan khusus dengan ‘petinggi’ di lembaga atau instansi terkait.
“Itu masih berlanjut sampai sekarang. Pandangannya masa iya orang sudah jalani hukuman bayar denda tapi tidak diampuni. Di negara kita ini masih ada aspek-aspek kemanusian,” kata Irham saat diskusi Perspektif Indonesia di Jakarta, Sabtu (2/3/2019).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menilai perlu adanya justice collaborator untuk upaya mengungkap fakta ASN koruptor.
“Supaya hipotesa mereka (terdakwa) tidak dipecat lantaran ada jaminan terjawab. Kami juga menggalang dukungan petisi yang ditandatangani 32 ribu orang tentang koruptor kok digaji,” papar Wana.
Diketahui Kementerian Dalam Negeri sedang merumuskan aturan terkait sanksi bagi sekretaris daerah (Sekda) yang belum memecat pegawai negeri sipil (PNS) berstatus terpidana korupsi.
“Kami saat ini sedang merumuskan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) untuk pemberian sanksi bagi sekda yang tidak memecat PNS terpidana korupsi. Saat ini prosesnya sudah 70 persen, saya berharap awal Maret sudah selesai," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto.
Baca: Hidayat Nur Wahid Yakin Penunjukan AHY Sebagai Komandan Kampanye Nasional Tak Ganggu BPN
Sigit menjelaskan, dalam Permendagri tersebut nantinya tertuang sistem pemecatan Sekda yang belum memecat PNS terpidana korupsi.
"Bagi Sekda yang belum memecat PNS terpidana korupsi, kita akan memberikan surat peringatan hingga tiga kali. Jika belum dipecat juga, maka Sekdanya dipecat," jelasnya.
Sebelumnya, Sigit mengungkapkan, lambatnya PNS yang terbukti korupsi karena adanya keraguan dari Sekda dalam menindak tegas PNS.