PKS Coret Caleg yang Cabuli Anak Kandungnya di Sumatera Barat
Ia mengatakan DPW PKS Sumatera Barat telah mengajukan pencoretan kepada KPUD setempat
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Advokasi DPP PKS Agus Otto mengatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap Caleg PKS di Pasaman Barat yang diketahui mencabuli anak kandungnya yang berusia 17 Tahun di Pasaman Barat, Sumatera Barat.
PKS telah mencoret pria berinisial AH tersebut dari daftar Caleg.
Baca: Terkait Oknum Caleg PKS Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat, Ini Kata Sikap PKS Sumbar
"PKS coret Caleg tersebut," katanya singkat saat dihubungi, Rabu, (13/3/2019).
Ia mengatakan DPW PKS Sumatera Barat telah mengajukan pencoretan kepada KPUD setempat.
Penyelenggara Pemilu kini sedang memproses pengajuan tersebut.
"PKS yang mengajukan permohonan kepada KPUD Pasaman barat untuk pencoretan caleg tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya dilansir dari Tribun Padang oknum caleg yang berinisial AH tersebut, dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya, Melati (17), bukan nama sebenarnya.
Ibu kandung korban yang juga istri pelaku baru mengetahui itu setelah anaknya mengadu kepadanya.
Mendengar itu, sang ibu marah dan langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.
“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).
Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, sejak anaknya kelas 3 SD.
Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.
Artinya, sudah sekitar 8 tahun korban menerima perbuatan cabul itu dari ayahnya.
“Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata Afrides.