Polisi Kejar Caleg PKS yang Dilaporkan Cabuli Anak Kandungnya Selama 8 Tahun
Oknum yang berinisial AH tersebut, dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya, Melati (17), bukan nama sebenarnya.
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNNEWS.COM, PADANG – Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumbar, Irsyad Syafar angkat bicara terkait oknum caleg yang mencabuli anak kandung di Pasaman Barat.
Oknum yang berinisial AH tersebut, dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya, Melati (17), bukan nama sebenarnya.
Bahkan perbuatan itu sudah dilakukannya selama 8 tahun.
Irsyad Syafar membenarkan bahwa AH adalah caleg PKS.
Namun bukan berarti AH adalah kader PKS.
"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad Syafar kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).
Baca: PKS Coret Caleg yang Cabuli Anak Kandungnya di Sumatera Barat
AH dicalonkan oleh PKS, kata Irsyad Syafar, karena rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.
Pihak partai, kata dia, tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi pelaku.
"Pakai apa mendeteksinya? Tidak ada partai yang bisa mendeteksi privasi seseorang,” ujarnya.
Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami tidak akan bela jika dia betul-betul salah. Kita objektif saja," terangnya.
Jika AH dinyatakan bersalah secara hukum, PKS akan mencoret AH dari pencalonan di Pemilu 2019 ini.
"Jika terbukti, akan kita coret. Tidak masalah. Manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," tegasnya.
Sebagai partai Islam, Irsyad Syafar mengatakan PKS ikut dengan ajaran Islam.
Yakni, harus ada 4 orang saksi yang melihat pelaku melakukan perbuatan tersebut di depan mata kepala sendiri.