Sabtu, 23 Agustus 2025

Banyak Desakan Dari Masyarakat, MUI Akan Kaji Fatwa Soal PUBG

Game PUBG adalah salah satu permainan virtual yang dimainkan di telepon pintar bertema peperangan.

Editor: Hendra Gunawan
pubg.com
ilustrasi PUBG 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Zaitun Rasmin mengatakan, MUI mengkaji usulan masyarakat terkait game Player Unknown's Battlegrounds ( PUBG).

Hasil kajian tersebut akan dijadikan pertimbangan untuk fatwa soal game tersebut.

"Kami akan kaji dulu. Masukan dari masyarakat ini sangat penting bagi MUI tentang game," kata Zaitun saat ditemui di Gedung MUI, Jakarta, Jumat (22/3/2019), seperti ditulis Antara.

Game PUBG adalah salah satu permainan virtual yang dimainkan di telepon pintar bertema peperangan.

Game ini dimainkan antarpengguna secara dalam jaringan (daring).

Sejumlah unsur masyarakat menilai permainan tersebut ditengarai memicu radikalisme karena mempraktikkan peperangan dan pembunuhan.

Permainan genre battle royale itu menuai kontroversi setelah disebut mirip dengan aksi pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru.

Soal kapan kepastian soal fatwa terkait PUBG, Zaitun tidak dapat memastikan karena bergantung kepada data yang masuk ke Komisi Pengkajian dan Penelitian bersama Komisi Fatwa MUI.

Baca: Respons Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Setelah Namanya Disebut oleh Romahurmuziy

Baca: Tiga Jenazah Kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Tiba di RS Bhayangkara Palu

Baca: Kondisi Dua Kekasih Pembunuh Juragan Tembakau, Ditempatkan di Sel Berjauhan

Zaitun mengatakan MUI tidak hanya mengeluarkan fatwa soal makanan dan minuman, Beberapa hal yang dapat membentuk perilaku yang buruk dapat dikenai fatwa.

"Dalam Islam sesuatu bisa haram karena zatnya atau sebab yang diakibatkan, apakah hal tersebut yang menjadi dominan mempengaruhi maka dia akan dilarang," katanya.

"Al Quran mengatakan jangan mendekati zina, kenapa? Karena akan menjerumuskan pada zina. Game-game ini kalau menjerumuskan menjadikan seseorang pada pembunuhan maka dilarang. Tentu akan dikaji dulu sejauh mana hal itu," kata dia. (Krisiandi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Kaji Fatwa Terkait Game PUBG",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan